Sebagaimana tahun lalu, untuk pembayaran tunjangan sertifikasi adalah melalui data dapodik yang di ambil oleh P2TK kemudian diterbitkan SKTP atau Surat Keputusan Tunjangan Profesi. Dimana jika SKTP gurubersertifikasi sudah keluar maka mereka berhak untuk mendapatkan tunjangan profesi, fungsional non PNS dan tunjangan khusus. begitupun di tahun 2015 ini untuk SKTP akan dikeluarkan berdasarkan pengiriman dapodik serta tambahan yaitu input nilai PKG oleh pengawas sekolah
Berikut jadwal penerbitan SKTP dan pencairan tunjangan sertifikasi guru 2015
jadwal penerbitan SKTP dan tunjangan sertifikasi guru 2015 |
Demikian berita dan informasi yang dapat kuambil.com berikan, semoga ada manfaatnya untuk kita semua, sekian dan terima kasih atas kunjungan bapak dan ibu guru semua,,,,,,,,,
NAP
0 comments:
Post a Comment